Sejak lebih kurang setahun yang lalu, media di kota Bandung memberitakan kontroversi seputar rencana Walikota Bandung, Dada Rosada, untuk mendirikan sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Rencana tersebut tampaknya sudah merupakan harga mati bagi pak Wali kota, karena beliau tidak melihat adanya alternatif lain dalam pengelolaan sampah di kota Bandung.  

PLTSa istilah yang misleading 

Sebetulnya istilah PLTSa tersebut misleading, karena yang dimaksud sesungguhnya adalah sebuah insinerator pemusnah sampah yang hasil pembakarannya dikonversi menjadi tenaga uap untuk menggerakkan generator pembangkit listrik. Istilah umumnya yang digunakan diluar adalah Waste to Energy.

Kekhawatiran terhadap dioksin 

Kontroversi muncul karena banyak hal, diantaranya adalah bahwa para pakar lingkungan dan publik khawatir dengan dampak lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh PLTSa tersebut, dan yang sangat dikhawatirkan adalah gas beracun yang disebut dioksin. Dioksin biasanya terbentuk dari pembakaran yang tidak sempurna. Efek dioksin bagi manusia bisa fatal. Saat ini pengukuran dan monitoring dioksin sangat mahal dan susah dilakukan. Para pakar lingkungan dan publik meragukan tingkat safety dari PLTSa ini.

Bandung tidak punya track record yang baik dalam pengelolaan sampah 

Selain itu, biasanya untuk mendirikan sebuah PLTSa, sebuah kota harus memiliki track record yang baik selama beberapa tahun dalam mengelola sampah kota tersebut. Sayangnya selama ini kota Bandung tidak memiliki track record yang baik dalam pengelolaan sampah. Sampah kota hanya diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang merupakan tempat penumpukan sampah dan bukan merupakan sanitary landfill.

Sampah organik sebaiknya dijadikan kompos dan bukan dibakar 

Permasalahan lainnya adalah bahwa komponen utama (sekitar 60 sd 70 %) sampah di kota Bandung adalah sampah organik yang sebaiknya dijadikan sebagai kompos melalui proses composting. Proses composting dapat dilakuakan secara sederhana. Saat ini beberapa best practice dalam pengomposan telah dilakukan warga, diantaranya di RW 13 Sadang Serang yang telah memberdayakan sekitar 100 kepala keluarga dengan proses pengomposan. Kompos yang dihasilkan dapat digunakan untuk meningkatkan kesuburan tanah untuk taman di pekarangan rumah, untuk tanaman di taman-taman kota, dan tanaman perkebunan kayu keras seperti yang dikelola Perhutani. Kompos dari sampah organik yang langsung diproses pengomposannya dan belum tercampur dengan limbah lainnya bahkan dapat digunakan untuk lahan pertanian tanaman pangan atau sayuran.  

Prinsip 3R 

Pengelolaan sampah semestinya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan prinsip 3 R: Reduce, reuse dan recycle. Prinsip tersebut telah disepakati dan dilakukan diseluruh dunia. Pertama sampah kota harus dikurangi bukannya ditambah. Salah satu cara untuk menguranginya adalah memastikan bahwa sayuran yang dibawa oleh padagang dari luar kota dan menjajagakannya di pasar tradisional adalah merupakan sayuran yang sudah bersih. Contoh, pedagang kelapa mestinya hanya membawa kelapa yang sudah tidak memiliki sabut, jagung yang sudah dikurangi daun-daun penutupnya, pisang yang sudah dibuang bonggolnya, dst. Ini dapat dilakukan melalui peraturan daerah, atau minimal dengan peraturan walikota. Dengan cara ini sampah pasar yang biasanya sangat tinggi komponen organiknya dapat dikurangi dengan drastis volumenya, dan ini akan sangat mengurangi beban masyarakat dan pemkot.